Sabtu, 06 Juli 2013

Mahar Uang Frame

Membuat Mahar Uang Frame

mahar1

 Sebuah pernikahan memang belum lengkap rasanya bila tidak dihiasi dengan pernak-pernik pernikahan, seperti souvenir, mahar dan antaran, yang cantik serta unik. Agar terkesan berbeda, Anda pun bisa membuat pernak-pernik itu sendiri sesuai dengan kreativitas yang Anda miliki.

 Berikut ini adalah salah satu kreasi mahar yang bisa Anda terapkan, yaitu Mahar Uang Frame.
Alat dan Bahan
•    Pigura atau frame
•    Pasir aquarium
•    Potongan daun-daun
•    5 lembar uang kertas Rp20.000 untuk kelopak bunga
•    3 lembar uang kertas Rp50.000 untuk batang 2 lembar dan 1 untuk lingkaran tengah bunga
•    2 lembar uang kertas Rp1.000 untuk daun 2 lembar
•    Lem
•    Selotip
•    Double tape
Step by step
mahar2
Berikan lem pada bagian bawah pigura, taburkan pasir aquarium. Letakkan potongan daun yang sudah diberi lem.
mahar3
Lipat memanjang uanga Rp20.000, buat menjadi gulungan sebanyak 5 kelopak, rekatkan dengan double tape.
mahar4
Setelah menjadi bentuk bunga, buat gulungan dari uang Rp50.000 untuk lingkaran di tengah kelopak. Rekatkan dengan double tape.
mahar5
Beri lem pada bagian bawah uang, tempelkan pada pigura.
mahar6
Buat tangkai dari uang Rp50.000, lengkungkan masing-masing lembaran uang ke kanan dan kiri. Buat daun dari uang Rp1.000, gulung kecil dan rekatkan dengan selotip di bawah batang bunga.
mahar7
Berikan lem di bawah batang dan daun. Tempelkan tangkai di pigura.

cara membuat susunan uang mahar mas kawin

CARA MEMBUAT SUSUNAN UANG MAHAR MAS KAWIN DAN BESARNYA UANG SESUAI NILAI YANG DIKEHENDAKI

Untuk lebih menambah nilai lebih dari uang mahar, uang mahar bisa menggunakan beberapa uang kuno yang pernah beredar di Indonesia. Kenapa ada nilai lebihnya, karena untuk mendapatkan uang kuno itu tidak semudah uang yang beredar saat ini. Dibutuhkan usaha untuk mendapatkan uang kuno, baik tenaga maupun materi, karena harga uang kuno jauh lebih mahal dari pada uang yang berlakuk saat ini.
Uang kuno dapat disusun dalam sebuah pigora, bentuk pigora disesuaikan dengan selera masing-masing pasangan. Begitu juga dengan susunan uang kuno yang akan disusun. Bisa memanjang secara vertical (uang bisa disusun dari atas ke bawah), atau bisa juga memanjang kesamping (uang disusun dari kiri ke kanan). Bisa juga persegi / bujur sangkar, sehingga uang kuno dapat disusun sesuai dengan bentuk dan selera yang dikehendaki. 
Banyak yang masih bingung cara menentukan besarnya uang mahar. Ada beberapa contoh, misalnya disesuaikan dengan tanggal pernikahan. Bisa juga nilainya disesuaikan dengan nilai tertentu yang dianggap penting oleh pasangan. Contoh menurut tanggal pernikahan, misalnya tanggal 11 Juli 2010, maka besarnya uang bisa menggunakan Rp 110.710,-.
Contoh lagi misalnya tanggal 5 Juni 2010, besarnya uang bisa Rp 50.610,-  atau Rp 5.610,-.
Ada banyak cara untuk mengkombinasi uang-uang kuno. Misalnya Rp 110.710,-. Bisa menggunakan kombinasi :
110.710 = 100.000 + 10.000 + 500 + 100 +100 + 10.
110.710 = 50.000 + 50.000 + 5.000 + 5.000 + 500 + 100 + 100 + 5 + 5
110.710 =  50.000 + 50.000 + 5.000 + 1.000 + 1.000 + 1.000 + 1.000 + 1.000 + 500 + 100 + 50 + 25 + 25 + 5 + 1 + 1 + 1 + 1 + 1
Kombinasi tergantung kebutuhan dan besarnya dana untuk biaya pembelian uang kuno. Makin banyak jumlah uang kuno yang digunakan, maka otomatis besarnya dana yang diperlukan juga semakin besar. Kondisi uang kuno sebaiknya adalah dengan kondisi yang sangat bagus, karena jika kondisi uang kurang bagus, akan mengurangi keindahan dari uang mahar yang dipigora.
Dibawah ini ada beberapa contoh uang mahar yang dipigora. Gambar ini saya ambil dari beberapa site di internet.
 
Uang Kuno Surabaya sbg narasumber di koran Jawapos (Jumat, 7 Desember 2012)
 

Rabu, 03 Juli 2013

Pernikahan

Kapan Wanita Boleh Gugat Cerai?

Istri Gugat Cerai Suami

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Teman saya ingin melakukan khulu’ (minta cerai) dengan alasan:
1. Suaminya mengatakan bahwa dulu niat nikahnya hanya karena dendam kepada keluarga istri, bahkan dicurigai si lelaki menggunakan sihir pelet untuk menikahinya.
2. Diajak suaminya nonton video porno.
3. Pernah ketika piknik, teman saya ini pake jilbab kemudian suaminya nyuruh pake kaos dan celana pendek, tapi alhamdulillaah temen saya gak nurut.
4. Suaminya menghina keluarga istri.
5. Ketika diajak sholat, sering bilang males.
6. Temen saya dulu dinikahi dibawah ancaman si lelaki.
Apakah khulu’ dengan alasan di atas dibenarkan? Kalau suami tidak mengabulkan permintaan khulu’ istri bagaimana?
Mohon dijelaskan rincian prosedurnya seperti apa? Baik berkaitan dengan agama dan lembaga pengadilan di Indonesia.
Terima kasih

 Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak atau usaha lainnya.
Allah tegaskan dalam firman-Nya,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,
نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي
‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).
Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai
Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)
Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.
Allahu a’lam

 

Ayah Tidak Pernah Shalat, Bolehkah Jadi Wali Nikah?

Jarang Sholat, Jadi Wali Nikah ?

Pertanyaan:
Ada seorang muslimah yang ayahnya hampir tidak pernah shalat. Kalaupun shalat, hanya jumatan dan itu pun kadang-kadang. Apakah dia boleh jadi wali?

Trim’s
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, nikah tanpa wali, nikahnya batal
Para ulama selain beberapa tokoh dalam madzhab hanafi, telah sepakat bahwa nikah tanpa wali statusnya batal. Sangat banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Diantaranya,
Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud 2085, Turmudzi 1101, Ibnu Majah 1881 dan dishahihkan al-Albani)
Dalam hadis lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Wanita manapun yang menikah tanpa restu dari walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Ahmad 24417, Abu Daud 2083, Turmudzi 1102 dan dishahihkan al-Albani).
Kedua, diantara syarat bisa menjadi wali nikah, dia harus muslim. Karena orang kafir tidak boleh menjadi wali nikah bagi muslimah.
Al-Buhuti dalam Kasyaful Qana’ menjelaskan beberapa persyaratan wali nikah, diantaranya,
الثّالِث اتفاق دين ، الولي والمولى عليها ، فلا يزوج كافر مسلمة ولا عكسه
Syarat ketiga, kesamaan agama, antara wali dan yang diwalikan. Karena itu, tidak boleh orang kafir menikahkan wanita muslimah, atau sebaliknya. (Kasyaful Qana’, 5:53)
Ketiga, Bagaimana jika meninggalkan shalat?
Berikut keterangan Dr. Khalid al-Musyaiqih ketika beliau ditanya tentang status seorang ayah yang tidak pernah shalat. Bolehkah jadi wali nikah?
Jawaban  beliau,
إذا كان هذا الأب لا يصلي مطلقاً ويمضي عليه أكثر من أسبوع وهو لا يصلي فالذي يظهر أنه خارج من دائرة الإسلام لقوله صلى الله عليه وسلم : “إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ” رواه مسلم وعن بريده بن الحصيب رضي الله عنه ، قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم ، يقول : “العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر”. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه.
Apabila si ayah tidak pernah shalat sama sekali, telah berlalu lebih dari sepekan dan dia tidak shalat, pendapat yang kuat, orang ini telah keluar dari islam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). Demikian pula hadis dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).
وحينئذ تسقط ولايته ولا يصح أن يتولى العقد على هذه المرأة لأن من شروط من الولي أن يكون مسلما وقد قال الفقهاء رحمهم الله تعالى: أنه يشترط في الولي الإسلام إذا زوَّج مسلمة ، وقالوا : ” لا ولاية لكافر على مسلمة “.وقال ابن عباس رضي الله عنهما : ” لا نكاح إلا بولي مرشد ” ، وأعظم الرشد وأعلاه دين الإسلام .
Pada keadaan demikian, gugur hak kewalian sang ayah, dan tidak sah untuk menjadi wali akad nikah bagi wanita ini. Karena diantara syarat wali nikah, dia harus seorang muslim. Para ulama mengatakan, bahwa disyaratkan untuk menjadi wali, harus orang islam, apabila dia hendak menikahkan seorang muslimah. Para ulama mengatakan,
‘Tidak ada hak perwalian untuk orang kafir, terhadap wanita muslimah.’ Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, mengatakan,
لا نكاح إلا بولي مرشد
“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali yang layak.”
Dan kelayakan terbesar dan tertinggi adalah agama Islam.
Sumber: http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa2&task=view&id=4171
Keempat, ketika seorang bapak telah gugur haknya untuk menjadi wali, hak perwalian akan jatuh ke setiap laki-laki dari jalur bapak, seperti kakek, anak (jika janda), saudara laki-laki, dst, sebagaimana yang telah dibahas di artikel:  Urutan Wali Nikah
Allahu a’lam

 

Hukum Hubungan Intim Setelah Bercerai

Hubungan Intim Setelah Bercerai

Pertanyaan:
Ustadz, jika ada suami-istri, keduanya dari keluarga baik-baik. Setelah menikah beberapa tahun, istrinya minta cerai, hingga diurus di pengadilan, akhirnya suaminya menceraikannya. Kurang lebih 2 bulan, mereka bertemu kembali, dan pergi bersama jauh dari keluarga.

Sampai akhirnya terjadi hubungan intim dan hamil. Si istri sangat bingung dengan status anak ini. Apakh itu hubungan yang sah atau zina? Hingga keluarganya memisahkannya, karena belum ada kejelasan. Semua pada bingung. Mohon pencerahannya jika ada kejadian seperti ini, apa yang harus dilakukan?

Trim’s
Dari: Ana
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ibnul Qoyim dalam bukunya Miftah Dar As-Sa’adah, 1:129 menyebutkan lebih dari 30 perbandingan keutamaan antara ilmu dan harta. Salah satunya, beliau menyatakan,
العلم يحرس صاحبه وصاحب المال يحرس ماله
Ilmu akan melindungi pemiliknya, sementara pemilik harta, dia sendiri yang melindungi hartanya.
Dan demikianlah realitanya, seorang yang berilmu, dalam setiap gerakan hidupnya akan dipandu dengan aturan yang dia pahami. Dia bisa bergerak sesuai dengan apa yang Allah ridhai. Dengan demikian, dia bisa menjalankan segala aktivitasnya dengan tenang, tanpa diiringi kegalauan.
Berbeda dengan orang yang tidak berilmu, tidak memiliki banyak pengetahuan tentang aturan Allah, hidupnya akan diliputi kebimbangan. Cemas, jangan-jangan saya melanggar, jangan-jangan ibadah saya batal, jangan-jangan tidak sah. Belum lagi ketika ada masalah, seperti ini apa yang harus saya lakukan? Kemana saya harus mencari jawaban? dst.  Kita tidak bisa membayangkan, betapa resahnya dan bimbangnya keluarga di atas. Mereka akan dibayangi kebingungan, antara zina dan bukan zina.
Karena itulah, Allah tegaskan bahwa orang yang berilmu akan mendapatkan ketenangan,
أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“Ingatlah, hanya dengan dzikrullah hati ini menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28)
Tentang makna dzikrullah ada 2 keterangan ahli tafsir,
a. Makna yang umum kita dengar, dzikrullah artinya mengingat Allah dengan memujinya dan mengucapkan lafal-lafal dzikir lainnya.
b. Dzikrullah: peringatan dari Allah, Alquran dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, semua aturan Allah. Karena orang yang memahami, akan bisa bersikap dengan tenang, tidak ragu, karena dipandu aturan Allah.
(simak Zadul Masir, 2:494).
Setidaknya, keterangan ini bisa memberi motivasi kita untuk menghiasi seluruh hidup kita dengan ilmu agama. Berusaha mendekati dan memahami aturan syariat. Setidaknya dalam rangka menghilangkan kebodohan dalam diri kita. Karena semua manusia dilahirkan dari rahim ibunya, tidak tahu apapun sama sekali.
Insya Allah, kita akan bisa merasakan betapa tenangnya hidup dengan aturan syariat. Beribadah tenang, shalat tenang, bahkan ketika lupa di tengah-tengah shalat pun Anda tenang, karena Anda paham teori sujud sahwi. Beda dengan yang tidak tahu teorinya, ketika lupa dalam shalat, dia akan kebingungan, apa yang harus dia lakukan. Kebanyakan, solusi yang dilakukan adalah membatalkan shalatnya.
Selanjutnya, kita fokuskan pada pembahasan untuk kasus di atas.
Ada beberapa pengantar yang bisa dicatat terkait kasus di atas:
Pertama, talak, dilihat dari kemungkinan rujuk dan tidaknya, ada 2:
a. Talak raj’i: talak yang masih memungkinkan untuk rujuk, selama istri masih menjalani masa iddah. Talak yang masih memungkinkan untuk rujuk hanya untuk talak pertama dan kedua. Allah berfirman,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
Talak itu dua kali…” (QS. Al-Baqarah: 229)
Kata para ahli tafsir, talak itu dua kali, maksudnya adalah talak yang masih memungkinkan untuk rujuk. (Tafsir Jalalain, hlm. 235).
b. Talak ba’in: talak yang tidak ada lagi kesempatan untuk rujuk. Talak ba’in ada 2:
· Ba’in sughra: ini terjadi ketika seorang suami mentalak istrinya, pertama atau kedua, dan sampai masa iddah selesai, dia tidak merujuk istrinya.
· Ba’in kubro: talak untuk yang ketiga kalinya.
Kedua, selama menjalani masa iddah untuk talak pertama dan kedua, status mereka masih suami istri. Karena itu, suami boleh melihat aurat istri dan sebaliknya, demikian pula, suami tetap wajib memberi nafkah istrinya yang sedang menjalani masa iddah.
Allah berfirman,
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu, jika mereka menginginkan kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Syaikh Mustofa al-Adawi mengatakan, “Allah Ta’ala menyebut suami yang menceraikan istrinya yang sedang menjalani masa iddah dengan “suaminya” (suami bagi istrinya).” (Jami’ Ahkam an-Nisa, 511)
Ketiga, selama menjalani masa iddah talak pertama dan kedua, bolehkah mereka melakukan hubungan badan?
Sebagian ulama menegaskan, jika seorang suami menceraikan istrinya, talak satu atau talak dua, kemudian dia melakukan hubungan badan, maka itu tidak dianggap zina, artinya statusnya hubungan yang halal, dan hubungan badan yang dia lakukan sekaligus mewakili rujuknya.
Sayyid Sabiq dalam karyanya, Fiqh Sunnah mengatakan:
وتصح المراجعة بالقول. مثل أن يقول: راجعتك، وبالفعل، مثل الجماع، ودواعيه، مثل القبلة، والمباشرة بشهوة.
“Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti, seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Saya rujuk kepadamu.’ Bisa juga dengan perbuatan, misalnya dengan hubungan badan, atau pengantar hubungan badan, seperti mencium atau mencumbu dengan syahwat.” (Fiqh Sunnah, 2:275).
Inilah yang menjadi pendapat madzhab hambali. Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan:
تَصِحُّ الرَّجْعَةُ عِنْدَهُمْ بِالْوَطْءِ مُطْلَقًا سَوَاءٌ نَوَى الزَّوْجُ الرَّجْعَةَ أَوْ لَمْ يَنْوِهَا وَإِنْ لَمْ يُشْهِدْ عَلَى ذَلِكَ
Rujuk sah menurut mereka (hambali) dengan hubungan badan secara mutlak. Baik suami berniat untuk rujuk atau tidak niat, meskipun tidak ada saksi dalam hal ini (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 22:111).
Alasan madzhab hambali:
Sesungguhnya masa iddah merupakan penantian untuk berpisah dengan istri yang ditalak, dimana ketika masa iddah selesai, maka terhalang kebolehan untuk rujuk. Karena itu, jika iddah belum selesai dan suami menggauli istrinya di masa ini, maka istri berarti kembali kepadanya. Status hukum ini sama dengan hukum ila’ (suami bersumpah untuk tidak menggauli istri). Jika seorang suami melakukan ila’ terhadap istrinya, kemudian dia menyetubuhi istrinya maka hilang status hukum ila’. Demikian pula untuk talak yang masih ada kesempatan untuk rujuk, jika suami berhubungan dengan istrinya di masa iddah maka istrinya telah kembali kepadanya (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 22:112).
Dengan memahami pengantar di atas, kita bisa mengambil kesimpulan hukum untuk kasus yang ditanyakan. Bahwa jika cerai yang dijatuhkan sang suami baru cerai pertama, atau kedua, dan istri masih menjalani masa iddah (selama 3 kali haid), maka hubungan badan yang terjadi bukan zina, dan anak yang dikandung berhak dinasabkan kepada ayahnya. Dan dengan kejadian ini, mereka dianggap rujuk dan kembali menjadi suami istri.
Sebaliknya, jika cerai yang terjadi adalah cerai ba’in, cerai ketiga atau telah selesai masa iddah maka hubungan yang dilakukan adalah hubungan di luar nikah, dan sang anak statusnya anak hasil zina, yang hanya bisa dinasabkan ke ibunya, karena dia tidak memiliki ayah.
Allahu a’lam

 

 

 

Hukum Mahar Uang Rp.2013







Uang Mahar Pernikahan Rp 2013

Mahar uang minimal dalam islam telah ditentukan batasannya sebagaimana yang dijelaskan ulama.
Pertanyaan:
Aslmkm
Ada org mau nikah, maharnya uang senilai angka tahun. Misal, skarang 2013, nanti maharnya uang Rp 2013. boleh gak kayak gini?

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pendekatan fikih untuk pembahasan semacam ini adalah berapa batas minimal mahar yang dibolehkan dalam pernikahan.
Terdapat satu hadis yang mungkin bisa menjadi acuan.
Hadis dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah n bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.
Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Imam As-Syafii mengatakan,
أقل ما يجوز في المهر أقل ما يتمول الناس وما لو استهلكه رجل لرجل كانت له قيمة وما يتبايعه الناس بينهم
Minimal yang boleh dijadikan mahar adalah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan seseorang kepada orang lain, masih dianggap bernilai, layak diperdagangkan. (Al-Umm: 5/63).
Dalam Fatwa Islam menjelaskan hadis Sahl di atas,
وفي هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلاً وكثيراً مما يُتمول إذا تراضى به الزوجان لأن خاتم الحديد في نهايةٍ من القلة ، وهذا مذهب الشافعي وهذا مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف ….أنه يجوز ما تراضى به الزوجان من قليل وكثير كالسوط والنعل وخاتم الحديد ونحوه
Hadis ini menunjukkan boleh memberikan mahar sedikit maupun banyak, yang masih dianggap harta, apabila suami istri sepakat menerimanya. Karena cincin besi adalah harta yang sangat murah nilainya. Inilah madzhab As-Syafii dan pendapat mayoritas ulama masa silam dan generasi akhir…, mereka berpendapat ukuran mahar adalah yang disepakati kedua pihak suami istri, baik banyak maupun sediikit, seperti cambuk, sandal, cincin besi, atau semacamnya. (Fatwa Islam no. 3119).

Jika Tidak Memiliki Nilai, Tidak Bisa Disebut Mahar

Dari penjelasan di atas, nilai minimal benda yang bisa dijadikan mahar adalah benda yang masih bisa disebut harta, sehingga orang akan menghargainya. Karena itu, ketika ada mahar yang tidak memiliki nilai, maka belum bisa dianggap mahar, dan suami berkewajiban menggantinya dengan benda yang lebih bernilai.
An-Nawawi mengatakan,
ليس للصداق حد مقدر بل كل ما جاز أن يكون ثمنا أو مثمنا أو أجرة جاز جعله صداقاً فإن انتهى في القلة إلى حد لا يتمول فسدت التسمية
Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk membeli atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh dijadikan mahar. Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak lagi disebut harta oleh masyarkat, maka tidak bisa disebut mahar. (Raudhatut Thalibin, 3/34).

Mahar Uang 2013

Nilai sangat sedikit seperti yang digambarkan An-Nawawi di atas, tentu saja kembali kepada kondisi masyarakat. Bagi masyarakat generasi 70an, nilai 2013 sangat berharga dan uang 13 rupiah masih bisa dimanfaatkan. Berbeda dengan masa kita, 13 rupiah tidak lagi bisa disebut uang.
Karena itu, mahar 2013 yang masih memiliki nilai adalah Rp 2000. dan kita sepakat, uang 2000 masih dianggap harta bagi masyarakat, hanya saja, nilainya sangat murah jika digunakan untuk mahar. Kami yakin, sang suami akan malu ketika dia menyebutkan mahar untuk istrinya Rp 2000.
Umumnya mahar dengan angka tahun semacam ini, motivasinya adalah ‘kesan unik’ dan bukan nilai. Dan itu bukti bahwa pernikahan yang dilakukan karena didasari cinta dan bukan karena uang. Namun, kami hanya bisa menyarankan, selagi suami memiliki harta lainnya yang lebih bernilai, agar mahar uang 2013 tidak dijadikan mahar utama, tapi mahar tambahan. Mahar utamanya bisa berupa emas atau perhiasan lainnya.
Allahu a’lam

Senin, 01 Juli 2013

contoh mahar uang







uang mahar sebagai mas kawin


Prakata

Disaat saat jaman seperti ini,kadang kita bingung untuk memberikan sebuah kenang-kenangan kepada pasangan kita sewaktu akan melangsungkan pernikahan. Sesuatu yang akan di kenang sampai selama-lamanya.Yaitu sebuah mas kawin berupa mahar uang, dimana mas kawin mahar uang tersebut di bentuk sedemikian rupa sehingga akan menampilkan sebuah kenang-kenangan yang tak ternilai harganya.

Maka saya ingin membantu teman-teman dalam merencanakan, apa yang akan saya berikan kepada pasangan saya diwaktu pernikahan nanti. Yaitu mahar berupa hiasan uang.
Jika teman-teman ingin memesan mahar berupa uang, bisa teman-teman sms ataupn telepon kami di no hp 087864429277 saya akan sangat senang hati membantu teman-teman untuk memberikan yang terbaik buat pasangan teman-teman.
Di sini saya akan memberikan beberapa contoh gambar berupa uang mahar, yang nantinya teman-teman bisa memilih mana yang sekirannya cocok buat pasangan teman-teman kelak.






Teman-teman bisa memilih mana yang cocok buat teman-teman...Untuk harga bisa menyesuaikan bentuk dan bingkai yang teman-teman inginkan dan untuk diluar kota denpasar dikenakan ongkos kirim.