Rabu, 10 Juli 2013

Pegertian Mahar / Mas Kawin- Mahar merupakan salah satu syarat sah sebuah akad nikah yang pada zaman modern saat ini mulai mengalami pergeseran nilai. Pemberian mahar pada saat ini hanya dianggap sebagai salah satu bagian dalam ritualitas akad nikah sehingga tujuan syari (al-maqosid syariah) dari kewajiban mahar tereduksi oleh nilai-nilai lain selain Islam.

Sehingga wajar jika pemberian mahar atau bentuk mahar yang diberikan atau diminta saat ini aneh-aneh bentuk dan nilainya. Ada mahar yang berupa sejumlah uang dg nilai sesuai dengan tanggal nikah, ada juga mahar berupa kumpulan uang yang dibentuk menyerupai benda tertentu. Bahkan ada mahar dalam bentuk skripsi, ijazah kelulusan, dan lain sebagainya.

Mahar yang paling sederhana dan paling umum di masyarakat kita adalah mahar seperangkat sholat dan al-qur’an yang telah menjadi tradisi turun temurun, entah darimana asalanya yang jelas mahar tanpa dua benda tersebut dirasa kurang “afdhol”.

Dan yang sering terjadi salah kaprah juga terjadi dikalangan para aktivis da’wah, ada sebuah kesan bahwa jika maharnya berupa hafalan satu surat atau beberapa ayat Al-Qur’an seakan-akan itu sesuatu yang hebat, sesuatu yang sangat berharga, dan seakan-akan menjadi bentuk mahar yang paling baik, padahal asumsi dan kesan tersebut sama saja menjadikan nilai dan makna mahar dari sisi Al-Maqosid syariah menjadi hilang.

Mari kita tengok peristiwa-peristiwa pernikahan Rasulullah dan para sahabat, utamanya bentuk maharnya seperti apa. Rasulullah pada saat menikahi Khadijah maharnya adalah puluhan unta, yaitu kurang lebih 40 unta (bisa dicek jumlah tepatnya dalam sirah) dan sejumlah emas, yang jika diuangkan dalam masa kini mahar Rasulullah saat menikahi khadijah kurang lebih 1/2 milyar.

Ada juga sahabiah hindun yang akan menikah dg abu sofyan meminta mahar dg keislaman abu sofyan. Bahkan ada seorang sahabat yang menikah hanya memberi mahar bacaan Al-Qur’an karena saat itu dia tidak memiliki apa-apa. Memang bentuk dan rupa mahar tidak ada ketentuan yang jelas dalam syariat Islam, cuman Rasulullah memberikan rambu-rambu bahwa mahar itu harus sesuatu yang mempunyai nilai bagi mempelai putri walau itu berupa cincin dari besi, dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.

Dan pada saat ada sahabat yang ingin menikah tapi tidak mampu memberikan mahar maka Rasulullah menyuruh sahabat tadi menikah dg mahar hafalan Al-Qur’an yang dia miliki. Bahkan beberapa ulama fiqih saat ini menyatakan mahar yang diberikan itu harus sesuatu yang produktif bukan hanya bernilai saja.

Tujuan pemberian mahar dalam prespektif al-maqosid syariah adalah untuk menjaga kemulian wanita. Mungkin tujuan ini sekilas tidak nyambung dengan pemberian mahar, bahkan para orientalis menyatakan mahar itu melecehkan kaum wanita karena wanita diibaratkan dengan barang dagangan.

Para orientalis menganggap pemberian mahar ibarat proses barter dalam perdagangan. Itulah pikiran picik dari para orientalis. Memang manfaat mahar untuk menjaga kemulian wanita pada saat menikah tidak terasa, nuansa dan rasa yang ada hanyalah nuansa untuk membandingkan nilai mahar dengan nilai wanita.

Sehingga wajar kemudian masyarakat saat ini menjadikan mahar hanya sebatas ritualitas dalam akad nikah yaitu hanya sekedar menggugurkan suatu kewajiban agar dapat terlaksananya suatu hukum, karena mereka sudah “teracuni” oleh pemikiran para orientalis tersebut.

Mahar yang diterima oleh seorang istri akan menjadi harta pribadi milik sang istri, sehingga istri mempunyai hak penuh untuk mengelolanya tampa harus tunduk atau dibawah perintah suami. Suami tidak boleh menggunakan harta yang berasal dari mahar tersebut tampa se-ijin istri. Mulai dari pemahaman atas kedudukan mahar dalam masalah status harta maka akan menjadi jalan masuk kita untuk memahami bahwa mahar adalah untuk menjaga kemulian wanita.

Jika mahar yang menjadi harta milik wanita maka bisa dibayangkan jika maharnya adalah harta yang produktif seperti sapi, kerbau, tanah pertanian, mobil, uang, emas dll maka harta tersebut akan dapat digunakan oleh istri untuk melakukan investasi dan usaha yang akan menjamin kebutuhannya sehingga dia tidak perlu lagi bekerja di luar, dan tidak perlu lagi untuk “mengemis” uang nafkah ke suami.

Sehingga kemandiriannya sebagai wanita akan terwujud, dan kemualiannya akan terjaga karena akan banyak terhindar dari kasus KDRT yang sering terjadi akibat lemahnya kedudukan wanita dalam rumah tangga. Dan yang lebih terasa lagi manfaatnya adalah jika suaminya meninggal dan meninggalkan beberapa orang anak, maka selain harta warisan sang suami, harta dari mahar pun akan mampu menjaga kemualian seorang wanita pada saat dia berstatus janda.

Dengan harta mahar yang besar dan bernilai serta produktif maka seorang janda tidak akan kebingungan untuk memikirkan nafkah dan biaya hidup untuk diri dan anak-anaknya, sehingga dia tidak perlu “mengemis” ke orang lain. Coba bayangkan jika mahar kita hanya seperangkat alat sholat dan Al-Qur’an, atau hanya hafalan hadist dan ayat Al-Qur’an, atau sejumlah uang dan benda-benda yang tidak jelas nilainya, maka mahar itu tidak bisa menjadi harta bagi istri kita yang bisa menjaga kemulian dia sebagai wanita pada saat menjadi istri atau pun saat dia menjadi janda. Itulah makna dan maksud kenapa mahar itu menjadi salah satu syarat syahnya akad nikah.

Semakin besar nilai manfaat dan nominal dari mahar yang kita berikan kepada istri kita menunjukkan semakin tinggi rasa tanggung jawab kita sebagai suami untuk menjaga kemulian seorang wanita dan istri sehingga kita memang pantas untuk bisa menjadi lelaki yang qowam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar